Pasal 2: Pemanfaatan dilaksanakan terhadap pendapatan BLUD yang bersumber dari: a. Jasa layanan; dan b. Hasil kerjasama dengan pihak lain. Pasal 3: (1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. (2) Hasil kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerjasama BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat