Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAB IV PENGELOLA TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAB V PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 36
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Wakatobi No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan