PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap lima tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 ‘Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, tata cara, dan teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Tana Tidung. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan status kepemilikan barang-barang milik daerah guna memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola secara tertib, teratur, dan efisien. Dengan adanya sensus, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aset dan melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pemeliharaan, pengadaan, maupun penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2016/NO. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dan untuk menyederhanakan proses pemungutan retribusi daerah diwilayah Kabupaten Tana Tidung dipandang perlu dilakukan evaluasi atas proses pemungutan retribusi daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; tata kelolah retribusi daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011_~ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini membahas mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi, Pengelolaan retribusi daerah, Perubahan kewenangan, Peningkatan efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien di tingkat SKPD, agar pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan bantuan operasional pendidikan pada satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, pelaksanaan dan pengelolaan pemberian bantuan operasional pendidikan dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, diperlukan suatu pengaturan teknis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan ini mengenai etunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional pendidikan di daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan operasional pendidikan, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2017
Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2017/NO. 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 Daerah.
Peraturan ini menganai Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur cara kerja dan koordinasi antarinstansi dalam pemerintahan daerah. eraturan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program daerah dapat terlaksana dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor Tahun 2013 tentang Mekanisme Hubungan kerja dan Koordinasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan PemerintahKabupaten Tana Tidung; Berdasarkan [ertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini membahas mengenai Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Perubahan ketentuan TPP, Kriteria penerima TPP, Mekanisme pemberian TPP, Efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kompensasi bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong motivasi dan produktivitas dalam bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO. 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7}
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, perlu Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Apggaran
2017
Pasal 18 ayat (6) Updang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang. Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22’Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan‘Dana Desa Tahun 2017, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan [Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap desa untuk tahun anggaran 2017 mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan alokasi dana desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2016/ NO. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu memberikan tambahan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan beban kerj; untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bebas
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya serta untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka perlu diberikan tunjangan lain berdasarkan dengan kemampuan keuangan daerah; untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tana tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Kriteria Penerima, Besaran TPP, Tujuan Pemberian TPP, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Penghentian atau Pengurangan TPP, Sumber Pendanaan. Peraturan ini bertujuan ntuk mendukung kesejahteraan PNS dan CPNS di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kinerja, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 08 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI TANA TIDUNG DIBIDANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka penyediaan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan guna mencapai sasaran penetapan dari jenis retribusi yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemungutannya dipandang perlu dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah; untuk penataan pengelolaan dan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah perlu dijabarkan kedalam bagan/alur pemungutan retribusi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada SKPD terkait pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan kewenangan pemungutan retribusi secara lebih efisien kepada SKPD terkait, sehingga pemungutan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, ini juga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2014/NO.3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)
ABSTRAK:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang, kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, melanjutkan program dan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin (tidak mampu), ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OOO tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana pelayanan kesehatan harus diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Kriteria Masyarakat Miskin, Jenis Pelayanan Kesehatan, Mekanisme Pelayanan, Pembiayaan, Pengawasan dan Evaluasi. Tujuan dari peraturan ini untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa beban finansial yang berlebihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2014
PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2014/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
Peranan Pupuk sangat penting dalam
peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas
Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional, oleh karena itu perlu penetapan
jumtah kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET}
Pupuk untuk Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan
dan Perikanan Tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentual Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:21/M/DAG /Per/6 /2008 tentang Penggadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:122 /Permentan /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Keputisan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:634/MPP/9/2002 tentang Ketentuan dan Tatacara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di pasar, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:08/P/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor :01/Kpts/SR.130/1/2006 tentang Rekomendasi Permupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenahan Tanah, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:03/MDAG/PER/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/9/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun Anggaran 2014
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan dijual dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketetapan pemerintah, yang mencakup Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat