Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2014

PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan dijual dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketetapan pemerintah, yang mencakup Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
BD 2014/NO.2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan