Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan dijual dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketetapan pemerintah, yang mencakup Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat