Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2021

Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POLA HUBUNGAN KERJA BAB III KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA BUPATI/WAKIL BUPATI BAB IV KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA SEKRETARIS DAERAH BAB V KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BAB VI KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKENISME KERJA ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAN UMUM BAB VII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA KEPALA BAGIAN BAB VIII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA KEPALA DINAS /BADAN/SATUAN BAB IX KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA SEKRETARIAT DPRD BAB X KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA CAMAT BAB XII KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME KERJA INSTANSI VERTIKAL SELAKU UNSUR PELAKSANA DEKONSENTRASI AB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 38
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 6 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan