Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2017

Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menganai Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur cara kerja dan koordinasi antarinstansi dalam pemerintahan daerah. eraturan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program daerah dapat terlaksana dengan baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO. 6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 38 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan