Peraturan ini menganai Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur cara kerja dan koordinasi antarinstansi dalam pemerintahan daerah. eraturan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program daerah dapat terlaksana dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat