Ketentuan Pasal ayat (3) huruf ditambah, Pemberian tambahan perbaikan penghasilan diberikan kepada PNSD/CPNSD pada setiap bulan adalah tambahan penghasilan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan total indikator pengurangan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat