Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Kriteria Penerima, Besaran TPP, Tujuan Pemberian TPP, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Penghentian atau Pengurangan TPP, Sumber Pendanaan. Peraturan ini bertujuan ntuk mendukung kesejahteraan PNS dan CPNS di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kinerja, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
BD 2016/ NO. 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
  2. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan