Peraturan ini mengatur tentang kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung. Yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Kriteria Penerima, Besaran TPP, Tujuan Pemberian TPP, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Penghentian atau Pengurangan TPP, Sumber Pendanaan. Peraturan ini bertujuan ntuk mendukung kesejahteraan PNS dan CPNS di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kinerja, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat