Peraturan ini membahas mengenai Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Perubahan ketentuan TPP, Kriteria penerima TPP, Mekanisme pemberian TPP, Efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kompensasi bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong motivasi dan produktivitas dalam bekerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat