Peraturan ini mengatur tentang prosedur, tata cara, dan teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Tana Tidung. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan status kepemilikan barang-barang milik daerah guna memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola secara tertib, teratur, dan efisien. Dengan adanya sensus, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aset dan melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pemeliharaan, pengadaan, maupun penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat