Peraturan ini membahas mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi, Pengelolaan retribusi daerah, Perubahan kewenangan, Peningkatan efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien di tingkat SKPD, agar pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat