Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada SKPD terkait pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan kewenangan pemungutan retribusi secara lebih efisien kepada SKPD terkait, sehingga pemungutan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, ini juga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat