Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2015

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada SKPD terkait pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan kewenangan pemungutan retribusi secara lebih efisien kepada SKPD terkait, sehingga pemungutan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, ini juga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 08 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI TANA TIDUNG DIBIDANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Diubah sebagian dengan :

  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan