Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana pelayanan kesehatan harus diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Kriteria Masyarakat Miskin, Jenis Pelayanan Kesehatan, Mekanisme Pelayanan, Pembiayaan, Pengawasan dan Evaluasi. Tujuan dari peraturan ini untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa beban finansial yang berlebihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat