Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai etunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional pendidikan di daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan operasional pendidikan, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2017
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan