Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan dilakukan
melalui pungutan retribusi jasa usaha;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pungutan
retribusi jasa usaha, Pemerintah Daerah melalui Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12
Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, mengatur mengenai struktur dan
tarif retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12
Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha mengatur bahwa penetapan tarif
retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa perubahan tarif retribusi jasa usaha telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
e. bahwa berdasarkan hasil peninjauan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021
tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu
disesuaikan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan PeraturanDaerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
122 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
31 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran terkait urusan Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga, Sosial, Penghubung Daerah, Kebudayaan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Kelautan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 14 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023
PERGUB No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai
dengan potensi penerimaan Pemerintahan Daerah yang
diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat
sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan
yang berbanding lurus dengan pemberian pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pungutan
retribusi guna pelayanan untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah melalui
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur mengenai
struktur dan tarif retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum mengatur bahwa penetapan tarif retribusi setelah
dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur;
d. bahwa perubahan tarif retribusi jasa umum telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
e. bahwa berdasarkan hasil peninjauan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021
tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu
disesuaikan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
114 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
21 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran terkait Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2023/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum
Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Nomor 911/6601 tanggal 8 Juni
2023, Nomor 911/6628 tanggal 8 Juni 2023, Nomor
910/1958 tanggal 16 Mei 2023, Nomor 910/2215 tanggal
9 Juni 2023, Nomor 911/4220 tanggal 6 April 2023,
Nomor 911/4745 tanggal 18 April 2023, Nomor 911/5292 tanggal 4 Mei 2023, Nomor 911/5900 tanggal 22 Mei
2023, Nomor 050/6741 tanggal 12 Juni 2023, Nomor
903/02084 tanggal 3 Maret 2023, Nomor 903/02548
tanggal 17 Maret 2023, Nomor 903/03430 tanggal 6 April
2023, Nomor 903/04695 tanggal 24 Mei 2023, Nomor
903/05051 tanggal 5 Juni 2023, Nomor 903/0514 tanggal
7 Juni 2023, Nomor 903/05301 tanggal 12 Juni 2023,
Nomor 911/6244 tanggal 30 Mei 2023, Nomor
911/04325PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04576/PKD tanggal 8 Juni 2023, Nomor
911/04542/PKD tanggal 7 Juni 2023, Nomor
911/04288/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04337/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04461/PKD tanggal 5 Juni 2023, Nomor 910/1905
tanggal 8 Mei 2023, Nomor 911/04287/PKD tanggal 26
Mei 2023, Nomor 911/5934 tanggal 23 Mei 2023, Nomor
911/04166/PKD tanggal 23 Mei 2023, Nomor 900/02852
tanggal 20 Maret 2023, Nomor 900/03860 tanggal 13 April
2023, Nomor 900/04259 tanggal 2 Mei 2023, Nomor
900/04611 tanggal 8 Mei 2023, Nomor 903/05653
tanggal 6 Juni 2023, Nomor 911/04416/PKD tanggal 31
Mei 2023, Nomor 050/2693 tanggal 30 Mei 2023, Nomor
050/2901 tanggal 9 Juni 2023, Nomor 911/04366/PKD
tanggal 30 Mei 2023, Nomor 911/8853 tanggal 3 Maret
2023, Nomor 911/12197 tanggal 28 Maret 2023, Nomor
911/17933 tanggal 9 Mei 2023, Nomor 911/04469/PKD
tanggal 5 Juni 2023, Nomor 911/04365/PKD tanggal 30
Mei 2023, Nomor 911/04671/PKD tanggal 12 Juni 2023,
Nomor 911/04364/PKD tanggal 30 Mei 2023, Nomor
900/1868 tanggal 15 Mei 2023, Nomor 911/04286/PKD
tanggal 26 Mei 2023, Nomor 911/04573/PKD tanggal 8
Juni 2023, Nomor 911/04373/PKD tanggal 30 Mei 2023,
Nomor 911/04334/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
910/05046 tanggal 26 Mei 2023, Nomor 911/04571/PKD
tanggal 8 Juni 2023, Nomor 911/04574/PKD tanggal 8
Juni 2023, Nomor 911/04575/PKD tanggal 8 Juni 2023,
Nomor 911/04374/PKD tanggal 30 Mei 2023, Nomor
911/04460/PKD tanggal 5 Juni 2023, Nomor
911/04417/PKD tanggal 31 Mei 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2023;
Materi Pokok: mengubah besaran belanja gaji dan tunjangan dan belanja barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 969 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia perlu
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta; Penyelenggara Satu Data Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Data; Portal Data Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 23 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah
yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi
pemerintah berbasis teknologi informasi melalui
pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta
rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemeritah Daerah; Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2023
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2022-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2022-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah Tahun 2022-2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2023
Materi Pokok: Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Perangkat DAerah; Permasalahan dan Isu strategis Perangkat Daerah; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 3 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023
TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI DAERAH DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2023/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan retribusi Daerah dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu
unsur pendapatan daerah yang dipergunakan untuk
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi
daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu
dilakukan optimalisasi penerimaan retribusi dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan menyusun
mekanisme penerimaan retribusi daerah dan lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah
dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33
Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan dan Pelaporan Proses Penagihan Retribusi dan LLPAD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 27 HLM; Lampiran: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023
PERGUB No. 21 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Layanan dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY Tahun Anggaran 2018
STANDAR HARGA PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN SEMESTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup layak menuju masyarakat yang sejahtera, sehat,
adil, dan makmur;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan
dapat diakses oleh masyarakat, Pemerintah Daerah
menyusun Sistem Jaminan Kesehatan Semesta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor
7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta;
c.
d.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu
Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan
Kesehatan Sosial dan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Standar Biaya Layanan Dan Biaya Verifikator Jaminan
Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan
Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan
Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan
Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
34 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2023;
Materi pokok: Ketentuan Umum; Standar Harga Pelayanan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
mencabut:
1. PERGUB No. 21 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Layanan dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY Tahun Anggaran 2018
2. PERGUB Prov. DIY No. 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 18HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023
Ketatanegaraan, KenegaraanPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu kerangka kesatuan sistem hukum nasional yang dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum; bahwa guna menyelaraskan peraturan perundangundangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman pembinaan dan pengawasan rancangan produk hukum dan produk hukum kabupaten/kota; bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dinamika peraturan perundangundangan yang terjadi perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Jumlah Halaman: 24 hlm; Lampiran: 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2023
PERGUB No. 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Mengubah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pembentukan perangkat daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penulisan nama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengubah Pasal 2 ayat (6) huruf l; Pasal 3 ayat (2) ditambahkan huruf xx dan yy;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah.
Jumlah Halaman: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat