Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023

Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan Umum; Standar Harga Pelayanan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2023
Tanggal Berlaku
19 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 21 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Layanan dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY Tahun Anggaran 2018
  2. PERGUB Prov. DIY No. 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan