Materi Pokok: Prinsip penetapan standar biaya layanan, Jenis standar biaya layanan yang ditetapkan yakni : a. Program Jaminan Kesehatan Preventif; b. Program Jaminan Kesehatan Kuratif; c. Program Jaminan Kesehatan Rehabilitatif; dan d. Verifikator Jaminan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat