Materi Pokok: mengubah Pasal 2 ayat (6) huruf l; Pasal 3 ayat (2) ditambahkan huruf xx dan yy;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat