Penulisan Nama Perangkat Daerah
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2024/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik melalui keberadaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penulisan nama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2023;
- Materi Pokok: mengatur mengenai penyesuaian Penulisan nama untuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
- Jumlah Halaman: 11 HLM;
|