Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2012

Pelaksanaan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Mengangsur Retribusi; Tata Cara Menunda Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran; Tata Cara Permohonan dan Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata CAra Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Formulir Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan