TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI DAERAH DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2023/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK: |
- a. bahwa penerimaan retribusi Daerah dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu
unsur pendapatan daerah yang dipergunakan untuk
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi
daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu
dilakukan optimalisasi penerimaan retribusi dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan menyusun
mekanisme penerimaan retribusi daerah dan lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah
dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33
Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan dan Pelaporan Proses Penagihan Retribusi dan LLPAD
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
- Jumlah Halaman: 27 HLM; Lampiran: 8 HLM
|