Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2010

Tata Naskah Formulir Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Formulir SSRD, SPdORD, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, dan SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Formulir Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 90 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 1 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan