PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2023/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai
dengan potensi penerimaan Pemerintahan Daerah yang
diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat
sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan
yang berbanding lurus dengan pemberian pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pungutan
retribusi guna pelayanan untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah melalui
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur mengenai
struktur dan tarif retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum mengatur bahwa penetapan tarif retribusi setelah
dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur;
d. bahwa perubahan tarif retribusi jasa umum telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
e. bahwa berdasarkan hasil peninjauan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021
tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu
disesuaikan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Jasa Umum;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
114 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
21 Tahun 2022;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran terkait Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 1 HLM
|