PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa perubahan tarif retribusi jasa umum telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Lembaga Administrasi
Negara Nomor 4/K.1/HKM.02.3/2022 tentang
pembiayaan penyelenggaraan pelatihan struktural
kepemimpinan dengan metode klasikal, pembelajaran
terpadu (blended learning) atau pembelajaran jarak jauh
(distance learning) dilakukan peninjauan kembali
terhadap beberapa tarif jasa layanan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun
2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan tarif terkait jasa latihan keselamatan dan kesehatan kerja; jasa pelayanan pendidikan dan pelatihan; jasa pelayanan pendidikan kepegawaian;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 2 HLM
|