ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah
yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif,
responsif, dan adaptif;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi
pemerintah berbasis teknologi informasi melalui
pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi,
infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta
rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta
Rencana SPBE;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemeritah Daerah; Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
- Jumlah Halaman: 12 HLM;
|