Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Satu Data Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Jenis Data, Penyelenggaraan Satu Data Pembangunan Daerah, Peenyelenggara satu data Pembanguan Daerah, dan kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1959 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 23 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan