ABSTRAK: |
- a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum
Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Nomor 911/6601 tanggal 8 Juni
2023, Nomor 911/6628 tanggal 8 Juni 2023, Nomor
910/1958 tanggal 16 Mei 2023, Nomor 910/2215 tanggal
9 Juni 2023, Nomor 911/4220 tanggal 6 April 2023,
Nomor 911/4745 tanggal 18 April 2023, Nomor 911/5292 tanggal 4 Mei 2023, Nomor 911/5900 tanggal 22 Mei
2023, Nomor 050/6741 tanggal 12 Juni 2023, Nomor
903/02084 tanggal 3 Maret 2023, Nomor 903/02548
tanggal 17 Maret 2023, Nomor 903/03430 tanggal 6 April
2023, Nomor 903/04695 tanggal 24 Mei 2023, Nomor
903/05051 tanggal 5 Juni 2023, Nomor 903/0514 tanggal
7 Juni 2023, Nomor 903/05301 tanggal 12 Juni 2023,
Nomor 911/6244 tanggal 30 Mei 2023, Nomor
911/04325PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04576/PKD tanggal 8 Juni 2023, Nomor
911/04542/PKD tanggal 7 Juni 2023, Nomor
911/04288/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04337/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
911/04461/PKD tanggal 5 Juni 2023, Nomor 910/1905
tanggal 8 Mei 2023, Nomor 911/04287/PKD tanggal 26
Mei 2023, Nomor 911/5934 tanggal 23 Mei 2023, Nomor
911/04166/PKD tanggal 23 Mei 2023, Nomor 900/02852
tanggal 20 Maret 2023, Nomor 900/03860 tanggal 13 April
2023, Nomor 900/04259 tanggal 2 Mei 2023, Nomor
900/04611 tanggal 8 Mei 2023, Nomor 903/05653
tanggal 6 Juni 2023, Nomor 911/04416/PKD tanggal 31
Mei 2023, Nomor 050/2693 tanggal 30 Mei 2023, Nomor
050/2901 tanggal 9 Juni 2023, Nomor 911/04366/PKD
tanggal 30 Mei 2023, Nomor 911/8853 tanggal 3 Maret
2023, Nomor 911/12197 tanggal 28 Maret 2023, Nomor
911/17933 tanggal 9 Mei 2023, Nomor 911/04469/PKD
tanggal 5 Juni 2023, Nomor 911/04365/PKD tanggal 30
Mei 2023, Nomor 911/04671/PKD tanggal 12 Juni 2023,
Nomor 911/04364/PKD tanggal 30 Mei 2023, Nomor
900/1868 tanggal 15 Mei 2023, Nomor 911/04286/PKD
tanggal 26 Mei 2023, Nomor 911/04573/PKD tanggal 8
Juni 2023, Nomor 911/04373/PKD tanggal 30 Mei 2023,
Nomor 911/04334/PKD tanggal 29 Mei 2023, Nomor
910/05046 tanggal 26 Mei 2023, Nomor 911/04571/PKD
tanggal 8 Juni 2023, Nomor 911/04574/PKD tanggal 8
Juni 2023, Nomor 911/04575/PKD tanggal 8 Juni 2023,
Nomor 911/04374/PKD tanggal 30 Mei 2023, Nomor
911/04460/PKD tanggal 5 Juni 2023, Nomor
911/04417/PKD tanggal 31 Mei 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2023;
- Materi Pokok: mengubah besaran belanja gaji dan tunjangan dan belanja barang dan jasa
|