Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya- Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2016
TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETaRIAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2016/51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, perlu ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Sektretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2016.
Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2018; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2021
253 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Amanat dari Peraturan
Daerah
Nomor Tahun
2019
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota
Palangka
Raya
ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, Walikota menetapkan Peraturan
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD sebagai
rincian
lebih
lanjut
dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun
2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
1.
Pendapatan ;
2. Belanja;
3. Transfer; dan
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klinik Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendorong terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan penyimpangan serta upaya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, dipandang perlu membentuk wadah
konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Klinik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KLINIK APBD; BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 9 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya No 47 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 25 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang
demokratisserta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional. Sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional maupun
daerah perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa. Dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta
menumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya
rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan
peyelenggaraan perputakaan masih bersifat
parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara konprehensif dalam suatu
Peraturan Daerah
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indaonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN;
BAB IV
JENIS DAN PENGELOLAANPERPUSTAKAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VII
PELAYANAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB IX
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
KERJASAMA DAN KEMITRAAN ;
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA ;
BAB XIII
PENDANAAN PERPUSTAKAAN ;
BAB XIV
PENGHARGAAN ;
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DANPENGENDALIAN;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Objek Retribusi terdiri atas:
a. Jasa Umum
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2010 ten tang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2010 Nomor 08);
b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 tahun 2011 Ten tang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 04);
d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Ber-motor (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalarn Umum (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 10);
f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 20);
h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persa rnpahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014
Nomor 22);
i. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 21);
j. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 22);
k. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 23);
l. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 6);
m. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun tentang 2012
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012
Nomor 07);
n. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 10);
o. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 11);
p. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin
tempat Penjualan Minuman Beralkohohol (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 23);
q. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12);
r. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13); dan
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Komunikasi Informatika,
Statistik dan Persandian ditetapkan dengan tipe A, terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Aplikasi Informatika;
d. Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
e. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 238 sampai dengan Pasal 260 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47),
b. Pasal 225 sampai dengan Pasal 246 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat peraturan daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat