APBD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2017/42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klinik Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mendorong terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan penyimpangan serta upaya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, dipandang perlu membentuk wadah
konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Klinik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KLINIK APBD; BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- 6 Halaman
|