Kebijakan Akuntansi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2018; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2021
- 253 Halaman.
|