Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/5
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1013 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan