Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB III PERENCANAAN; BAB IV JENIS DAN PENGELOLAANPERPUSTAKAAN; BAB V PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN ; BAB VI SARANA DAN PRASARANA ; BAB VII PELAYANAN PERPUSTAKAAN ; BAB VIII TENAGA PERPUSTAKAAN; BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA; BAB X KELEMBAGAAN ; BAB XI KERJASAMA DAN KEMITRAAN ; BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA ; BAB XIII PENDANAAN PERPUSTAKAAN ; BAB XIV PENGHARGAAN ; BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DANPENGENDALIAN; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN ; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/9
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan