Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota
sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang
semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem
drainase. Dalam rangka menghadapi persoalan drainase
agar tidak terjadi genangan yang berlebihan
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan dan penurunan tanah, diperlukan
penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase
secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan arah dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
diperlukan pengaturan tentang Sistem Drainase
Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/
M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase:
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase
e. Pemantauan dan evaluasi drainase
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran masyarakat dan swasta;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama;
m. Larangan;
n. Sanksi administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan peralihan; dan
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertamanan
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 20192039,
telah ditetapkan kawasan-kawasan
tertentu
yang
menjadi Ruang Terbuka Hijau. Untuk membuat pedoman dalam rangka
melaksanakan kewenangan pengelolaan pertamanan
yang merupakan salah satu bagian dari ruang
terbuka hijau perlu adanya Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertamanan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2019
Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk :
a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian
lingkungan fisik kota;
b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari
kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman
sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini
bertujuan untuk membina, memberi rangsangan
dan menumbuhkembangkan potensi serta
membentuk prilaku anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, dimana kebijakan
daerah bidang dituangkan dalam Peraturan daerah
di bidang Pendidikan, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64
Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara;
b. peserta didik dan penerimaan peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. lama pendidikan;
f. pendirian dan perizinan;
g. penjaminan mutu pendidikan;
h. peran serta masyarakat;
i. pendanaan;
j. pengawasan;
k. sanksi administrasi; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
mengatur PAUD sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e,
Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 20 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada
pembinaan dan pengembangan di bidang
keolahragaan. Untuk memasyarakatkan olahraga dan
mengolahragakan masyarakat serta untuk
memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada
pedoman mengenai pembinaan dan
pengembangan keolahragaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Penyelenggaraan keolahragaaan berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan
penyakit menular yang timbulnya mendadak
secara cepat dalam waktu relatif singkat yang
sangat berbahaya dan mematikan serta sampai
saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palangka Raya merupakan salah
satu daerah yang pernah terserang penyakit
Demam Berdarah Dengue yang kasusnya
cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan
berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa. Salah satu cara yang tepat untuk
menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue
adalah melalui pengendalian perkembangbiakan
nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes
Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan
masyarakat dengan memberantas nyamuk dan
jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes
Albopictus
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/MENKES/SK/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengendalian DBD;
b. kerjasama;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. peran serta masyarakat;
e. pendanaan;
f. sanksi administratif;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pengelolaan keuangan dengan
menerapkan praktek bisnis yang sehat demi
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pola pengelolaaan keuangan
dengan praktek yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan BLUD Rumah Sakit bertujuan meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang
demokratisserta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional. Sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional maupun
daerah perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa. Dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta
menumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya
rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan
peyelenggaraan perputakaan masih bersifat
parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara konprehensif dalam suatu
Peraturan Daerah
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indaonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN;
BAB IV
JENIS DAN PENGELOLAANPERPUSTAKAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VII
PELAYANAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB IX
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
KERJASAMA DAN KEMITRAAN ;
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA ;
BAB XIII
PENDANAAN PERPUSTAKAAN ;
BAB XIV
PENGHARGAAN ;
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DANPENGENDALIAN;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional diperlukan pemuda sebagai subyek
pembangunan yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai
kegiatan baik tingkat nasional maupun
internasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang
Nomor 40 Tahun
2009 tentang
Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan
kebijakan
di daerah sesuai
dengan
kewenangannya
serta mengkoordinasikan
pelayanan
kepemudaan, maka diperlukan Peraturan
Daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang; -Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja
Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara
optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu memacu kreativitas daerah
dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah
perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan
pegangan bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk melakukan kegiatan yang
bersifat inovatif
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019
PERDA Kota Palangkaraya No. 02 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru. Dalam rangka penyesuaian terhadap Visi dan
Misi Walikota dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya
Tahun 2018-2023 dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
pada Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas :
a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat