Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan Modal Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat