Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023, terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. Gambaran Keuangan Daerah; d. Permasalahan dan Isu-isu Strategis; e. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; g. Kinerja Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan i. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
23 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2019
Tanggal Berlaku
23 Maret 2019
Sumber
LD.2019/2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1435 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan