Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK; BAB VI PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KEBERATAN DAN BANDING; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2011
Tanggal Berlaku
04 Juli 2011
Sumber
LD.2011/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan