Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) angka; Ketentuan Pasal 13 dihapus; Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat