Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Stimulan
ABSTRAK:
Pengaturan tentang Program Beasiswa Stimulan telah diatur dengan Pergub Kalimantan Timur No.15 Tahun 2020, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub No.7 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Stimulan, dengan perubahan pada Pasal 6 ayat (7) sehingga berbunyi:
(7) BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pergub No.7 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Stimulan diubah
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Prov. Kalimantan Timur No.7 Tahun 2018 Pasal 56 ayat (4) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Gubernur berkewajiban membuat Peraturan Gubernur terkait kriteria area dengan nilai konservasi tinggi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.7 Tahun 2018.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kriteria area dengan nilai konservasi tinggi, meliputi:
a. area yang secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang penting untuk dilestarikan;
b. elemen bentang alam atau lansekap (patch, matriks, koridor) yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk dilestarikan;
c. area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam;
d. area yang dapat menyediakan jasa ekosistem;
e. area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati; dan
f. area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pengaturan tentang Tim Gubernur untuk percepatan pengawalan pembangunan Provinsi kaltim telah ditetapkan Pergub kalimantan Timur No.3 tahun 2019, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No.2 Tahun 2019.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub kalimantan Timur No.3 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk percepatan pengawalan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 7 huruf d diubah;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 10A;
3. Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan judul Bab VI diubah; dan
5. Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pergub kalimantan Timur No.3 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk percepatan pengawalan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PAJAK DAERAH-TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pergub Kalimantan Timur No.20 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Kalimantan Timur No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.1 Tahun 2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) sehingga berbunyi
(2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target per jenis penerimaan Pajak Daerah dalam triwulan ditetapkan:
a. Sampai dengan Triwulan I mencapai 20%;
b. Sampai dengan Triwulan II mencapai 40%;
c. Sampai dengan Triwulan III mencapai 65%; dan
d. Sampai dengan Triwulan IV mencapai 100%.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH-PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran pemberian honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu memperhatikan prmsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Honorarium:
a. penanggung jawab pengelola keuangan;
b. pengadaan barang/ jasa;
c. perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa;
d. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara/rohaniawan dan panitia;
e. tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan;
f. pemberi keterangan ahli, saksi ahli, dan beracara;
g. tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website;
h. penyuluhan atau pendampingan;
i. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
j. tim anggaran pemerintah Daerah;
k. pengelola barang milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, memandang perlu dilakukannya percepatan pelayanan perizinan berusaha khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pergub No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.138 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewenangan DPMPTSP dan Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Penyelenggaraan PTSP; Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan dan manajemen Pelayanan; Sistem Pelayanan PTSP; Sumber Daya Manusia; Survei Kepuasan Masyarakat; Forum Komunikasi PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.30 tahun 2018; Pergub No.60 Tahun 2018; Pergub No.48 Tahun 2019; Pergub No.23 Tahun 2020; Pergub No.72 Tahun 2020
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dipandang perlu memberikan stimulus kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi
pendidikannya melalui pemberian beasiswa Stimulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemberian Beasiswa Stimulan telah diatur dengan Pergub Kaltim No.15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan, namun sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Panduan Program Beasiswa Stimulan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.15 Tahun 2020
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut tentang Pelaksanaan Program Beasiswa Stimulan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021
PendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Tuntas Mengubah Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Kaltim Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas Diubah dengan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya melalui pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas telah diatur dengan Pergub Kalimantan Timur No.16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub No.16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 diubah;
8. Ketentuan Pasal 8 diubah;
9. Ketentuan Pasal 9 diubah; dan
10. Ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pelaksanaan Program Beasiswa Kaltim Tuntas diatur lebih lanjut dalam petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA-KETENTUAN PENGISIAN DAFTAR HADIR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pembinaan melalui pengisian daftar hadir; Pergub Kalimantan Timur No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga harus diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.32 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Jam kerja;
b. Apel Pagi dan Apel Tanggal 17;
c. Pengisian daftar hadir;
d. Penanggung Jawab dan Mekanisme Rekapitulasi Absensi;
e. Pelaporan daftar hadir; dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Pergub No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
KENDARAAN BERMOTOR-NILAI JUAL SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/No.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.1 tahun 2021 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor Tahun 2021; Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan tindak lanjut ketentuan Permendagri Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.55 Tahun 2019; Permendagri No.1 Tahun 2021; Pergub Kalimantan Timur No.7 Tahun 2011; Pergub Kalimantan Timur No.58 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, meliputi:
a. objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b. perhitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB ubah bentuk sebelum Tahun 2021; dan
c. penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat