Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 10 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
    Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan