Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kriteria area dengan nilai konservasi tinggi, meliputi: a. area yang secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang penting untuk dilestarikan; b. elemen bentang alam atau lansekap (patch, matriks, koridor) yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk dilestarikan; c. area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam; d. area yang dapat menyediakan jasa ekosistem; e. area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati; dan f. area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat