Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2021

Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang kriteria area dengan nilai konservasi tinggi, meliputi: a. area yang secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang penting untuk dilestarikan; b. elemen bentang alam atau lansekap (patch, matriks, koridor) yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk dilestarikan; c. area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam; d. area yang dapat menyediakan jasa ekosistem; e. area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati; dan f. area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
24 April 2021
Tanggal Pengundangan
24 April 2021
Tanggal Berlaku
24 April 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan