Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Honorarium: a. penanggung jawab pengelola keuangan; b. pengadaan barang/ jasa; c. perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa; d. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara/rohaniawan dan panitia; e. tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan; f. pemberi keterangan ahli, saksi ahli, dan beracara; g. tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website; h. penyuluhan atau pendampingan; i. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan; j. tim anggaran pemerintah Daerah; k. pengelola barang milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 19 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN HONORARIUM KEGIATAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan