Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Honorarium: a. penanggung jawab pengelola keuangan; b. pengadaan barang/ jasa; c. perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa; d. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara/rohaniawan dan panitia; e. tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan; f. pemberi keterangan ahli, saksi ahli, dan beracara; g. tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website; h. penyuluhan atau pendampingan; i. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan; j. tim anggaran pemerintah Daerah; k. pengelola barang milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat