Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi insentif pemungutan pajak daerah, penerimaan insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksana dan pertanggung jawaban, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat