Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) sehingga berbunyi (2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target per jenis penerimaan Pajak Daerah dalam triwulan ditetapkan: a. Sampai dengan Triwulan I mencapai 20%; b. Sampai dengan Triwulan II mencapai 40%; c. Sampai dengan Triwulan III mencapai 65%; dan d. Sampai dengan Triwulan IV mencapai 100%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat