Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 4 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat