Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi: a. Jam kerja; b. Apel Pagi dan Apel Tanggal 17; c. Pengisian daftar hadir; d. Penanggung Jawab dan Mekanisme Rekapitulasi Absensi; e. Pelaporan daftar hadir; dan f. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat