Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub No.16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Ketentuan Pasal 7 diubah; 8. Ketentuan Pasal 8 diubah; 9. Ketentuan Pasal 9 diubah; dan 10. Ketentuan Pasal 10 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat