Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kalimantan Timur No.6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, dengan perubahan pada Pasal 6 ayat (6) sehingga berbunyi: (6) BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat