Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub kalimantan Timur No.3 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk percepatan pengawalan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 7 huruf d diubah; 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 10A; 3. Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan judul Bab VI diubah; dan 5. Ketentuan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat