Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi: a. Pembentukan dan Kedudukan; b. Tugas dan Fungsi; c. Pengorganisasian; d. Honorarium dan Perjalanan Dinas; e. Tata Kerja; f. Pelaporan; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat