Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis serta standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan: a. Untuk menyeragamkan biaya dan/ atau harga barang dan jasa b. sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD; c. Sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. Meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud meliputi standarisasi: a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Analisa Standar Harga Belanja (ASB); dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
236 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, serta penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan baik dan efisiensi, diperlukan peningkatan pengendalian dalam penyebaran Corona Virus Disesase 2019; Berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular yang ditimbulkannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 1948; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2020.
Pengendalian penyebaran covid-19 melalui: a. mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan; b. penguatan upaya 3T (tracing, testing dan treatment); dan c. percepatan vaksinasi COVID-19 dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. Perlindungan kesehatan individu dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah, meliputi: a. penggunaan masker; b. Penerapan PHBS; dan c. Pelaksanaan Isolasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021, namun perlu ada penyempurnaan terkait tata cara perjalan dinas dalam negeri dan luar negeri; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956.
Jumlah hari perjalanan dinas dalam 1 (satu) bulan paling lama 15 (lima belas) hari, sesuai SPD yang telah diterbitkan. Jumlah hari Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan riil/kebutuhan nyata. Perjalanan Dinas melebihi 15 hari harus ada dispensasi setelah ada permohonan dispensasi. Permohonan dispensasi oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah bagi Eselon II, kepada Kepala SKPD/Unit Kerja bagi Eselon III kebawah dan Non PNS, dengan format Surat Permohonan dispensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Merubah Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 namun perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penertapan Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan meliputi Standarisasi: a. biaya honorarium; b. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; c. Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; d. Biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; dan e. Biaya Pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
317 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan konaisi saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.32 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Pasal 19 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.32 Tahun 2020
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen PPN/Kepala Bappenas No.17Tahun 2020; Pergub Kaltim No.27 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah dan Instansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah; c. mendorong ketertbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data dan; d. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Basis Data elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah serta Interoperabilitas dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, namun adanya kondisi yang mendesak terkait kegiatan pelayanan dan uang yang anggaran belum tersedia, maka dalam pelaksanaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur dimaksud sebagai payung hukum; Sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.76 Tahun 2020.
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c semula direncanakan sebesar Rp 398.551.848.172,00 berkurang sebesar Rp Rp.4.400.000.000,00 sehingga menjadi Rp 394.151.848.172,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Pergub No.76 Tahun 2020.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Kaca Berbasis Lahan
ABSTRAK:
Pergub No.33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan sudah lidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permen LHK No.P.70 Tahun 2017; PMK No,124 Tahun 2020; Pergub No.33 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Kaca Berbasis Lahan. Ketentuan yang berubah: Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.33 Tahun 2021
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, pejabat pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungan instansinya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PA-RB No.31 Tahun 2011; Permen PA-RB No.39 Tahun 2013; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
155 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Permen PAN-RB No.25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, perlu menyusu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.81 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2025 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
c. analisis lingkungan strategis;
d. sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2021-2025;
e. manajemen pelaksanaan Reformasi BirokrasiTahun 2021-2025; dan
f. penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat