Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah; Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Pasal 14 diubah; Lampiran I dan Lampiran II diubah; Pasal 22 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat